Kuy Join sebagai WAQFRAISER®™ & Bantu Wujudkan
#DanaAbadiIndonesia dengan #MobilisasiWakaf secara Digital
Setiap kali ada kejadian krisis global seperti Pandemi Covid-19 kita selalu gaduh, kalut dan histeris karena panik akibat ketidaksiapan berehadapan dengan efek krisis global tersebut.
Kita berharap negara turun tangan tapi negara memiliki keterbatasan dana karena sumber keuangannya juga terbatas yaitu sebagian besar dari pemasukan pajak.
APBN kita tidak bisa menanggulangi semua masalah yang timbul dari krisis global, bila dipaksakan – negara kita bisa terlibat hutang yang lebih besar baik hutang budi maupun hutang finansial kepada negara lain.
Jadi penyebab utama #GagapTanggap adalah negara kita tidak punya cukup uang yang dianggarkan untuk menghadapi kejadian krisis global yang bisa terjadi kapan saja akibat masalah kesehatan, masalah energi, masalah politik, masalah moneter, masalah ekonomi, atau masalah teritori.
Lalu apa yang harus dilakukan agar kita menjadi bangsa yang #SigapTanggap?
Bangsa yang kuat dan berdaulat adalah bangsa yang rakyatnya mampu menghadapi efek dari kejadian krisis global secara mandiri dengan kekuatan finansial bersama.
Indonesia memiliki bonus demografi yaitu jumlah penduduk muslim terbesar di dunia ±230.000.000 jiwa dengan ±105.000.000 jiwa kelas menengah muslim yang dapat menggalang kekuatan finansial keumatan melalui #DanaAbadiIndonesia.
Dengan #DanaAbadiIndonesia yang dihimpun dari masyarakat maka jaring pengaman sosial yang kuat akan terbentuk dan membantu percepatan proses pemulihan dari efek krisis global.
Cara cepat, mudah, murah, aman, amanah & syar’i menghimpun #DanaAbadiIndonesia adalah dengan cara mengajak masyarakat khususnya umat muslim untuk berwakaf uang.
Ya, benar – Wakaf Uang, karena sudah memiliki dasar Fatwa MUI 11 Mei 2002 dan telah tercantum dalam pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Uang yang diwakafkan akan menjadi #DanaAbadiIndonesia karena akan disimpan sampai selamanya & dalam pengawasan Bank Syariah selaku Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sesuai peraturan perundangan perwakafan yang berlaku di Indonesia.
Dengan memobilisasi 105.000.000 jiwa kelas menengah muslim di Indonesia untuk berwakaf uang maka #DanaAbadiIndonesia akan mencapai Rp. 1.000.000.000.000,- per tahun,… ya per tahun !!!
Lalu bagaimana caranya memobilisasi potensi wakaf uang yang telah ada secara cepat & masif ? Kita butuh WAQFRAISER® untuk melakukan mobilisasi wakaf secara digital !!
WAQFRAISER® adalah seseorang yang berprofesi sebagai fundraiser yang mempromosikan wakaf kepada masyarakat baik melalui media online maupun secara offline agar pemahaman masyarakat tentang wakaf meningkat dan akhirnya partisipasi masyarakat juga meningkat.
WAQFRAISER® terbuka untuk semua lapisan masyarakat apapun profesi dan agamanya asalkan telah memiliki KTP.
Ustadz
“Dakwah Digital, ini yang saya lakukan sebagai WaqfRaiser. Tanpa perlu wira wiri syiar & dakwah yang aplikatif & implementatif dapat dilakukan dari mana saja dan diikuti oleh siapa saja kapan saja. Saya senang karena wakaf yang merupakan warisan Rasulullah SAW akhir dapat diwujudkan karena wakaf kontemporer membuat semua orang bisa berwakaf.”
Online Entrepreneur
“Waqfraiser ini terobosan luar biasa karena kita dapat menggunakan semua channel digital untuk mensyiar wakaf sekaligus mengajak umat berwakaf dengan murah, mudah & sederhana semudah memesan ojol. Cocok menjadi alternatif bisnis online dengan motivasi ukhrawi”.
Social Entrepreneur
“Berbisnis & Beribadah sekaligus dalam satu kegiatan usaha. Nuansa Spiritual, Sosial dan Komersil menyatu dalam kegiatan sebagai WaqfRaiser yang merupakan bentuk nyata dari Kewirausahaan Sosial. Ini adalah kepuasan hakiki sebagai pengusaha”.
Perbankan & Keuangan
“WaqfRaiser ini seperti menjadi Funding Officer Bank hanya dengan tujuan sosial dengan menghimpun Dana Abadi. Dengan pengalaman sebagai banker selama lebih dari 20 tahun apa yang dilakukan WaqfRaiser ini akan membuat perbankan syariah semakin kuat dan sehat dengan penerimaan wakaf uang”.
Mahasiswa Ekonomi Syariah
“Waqfraiser ini cocok dijalankan oleh mahasiswa seperti saya yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan sambil mengedukasi masyarakat tentang Ekonomi Syariah yang dapat diwujudkan melalui wakaf khususnya wakaf uang. Semua dapat dilakukan secara digital melalui sosial media sehingga tepat dijalankan oleh Millenial Muslim.”
Profesional
“Dengan menjadi WaqfRaiser saya akhirnya punya bahan untuk mensyiarkan kebaikan disela-sela kesibukan saya bekerja. Ber-Fastabiqul Khairat dengan sesama rekan kerja dan relasi sambil bersama – sama membantu sesama dengan berwakaf melengkapi kegiatan keseharian saya”.
Ini yang ISTIMEWA menjadi WAQFRAISER® karena mendapat dua keuntungan sekaligus yaitu:
Berupa Active Income & Passive Income
Berupa Aktif Amal & Pasif Amal®
WAQFRAISER® mendapatkan fee/ujrah dari setiap transfer wakaf uang yang dilakukan oleh orang yang berwakaf (muwakif).
Fee/ Ujrah ini diambil dari biaya transfer bukan dari Pokok Wakaf Uang yang terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
WAQFRAISER® mendapatkan pahala dari aktifitas literasi & partisipasi perwakafan yaitu:
Biaya pendaftaran WAQFRAISER® hanya Rp 1.500.000 dan akan mendapatkan:
WAQFRAISER® terbuka untuk semua lapisan masyarakat apapun profesi dan agamanya asalkan telah memiliki KTP.
WAQFRAISER® berada dalam pembinaan & pengawasan dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (www.yewi.or.id) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia selaku otoritas perwakafan di Indonesia.
Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia berhak menolak permohonan pendaftaran WAQFRAISER®, membatalkan kepesertaan WAQFRAISER®, mencabut penggunaan lisensi WAQFRAISER® bila WAQFRAISER® melanggar kode etik profesi yang telah ditentukan.
Bantu wujudkan #DanaAbadiIndonesia untuk Masa Depan Indonesia yang Kuat, Hebat, Berdaulat & Bermartabat
WAQFRAISER®, WAKAFRAISING®, PASIF AMAL® adalah Merek Terdaftar Milik Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia